Menag Kaji Usulan Tinjau Ulang Pasal Penodaan Agama di KUHP

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2017 19:16 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Reni Lestari)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mempertimbangkan usulan mengkaji ulang pasal 156 dan 156a terkait penodaan agama di KUHP. Usulan ini terus dibahas dengan para tokoh agama.

"Ini yang sedang kita dalami, kita juga terus melakukan FGD (Focus Group Discussion), mengundang para tokoh agama, para akademisi untuk melihatnya dari berbagai perspektif. Itu sedang kita siapkan," kata Lukman di Gedung Stovia, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, usai putusan dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, muncul usulan untuk mengkaji ulang dasar hukum yang digunakan tersebut, salah satunya berasal dari Dewan HAM PBB. Belakangan muncul petisi di media sosial menuntut hal yang sama.

Namun, sambung Lukman langkah yang akan diambil kemungkinan besar bukan penghapusan pasal penodaan agama. Sebab, menurutnya, dampaknya akan sangat berbahaya.

Jika tak ada dasar hukum, maka persoalan penodaan agama tak bisa diproses secara hukum melainkan dengan main hakim sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya