Kasus Jual-Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Klaten Diadili Mulai 22 Mei 2017

Antara, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2017 12:24 WIB
Bupati Klaten Sri Hartini ditahan KPK karena jadi tersangka suap (Antara)
Share :

SEMARANG - Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini mulai diadili pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.

"Jadwal sidang sudah ada, sidang perdana pada 22 Mei 2017," kata Panitera Muda Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Rabu (17/5/2017).

Menurut dia, sidang perkara tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono. Berkas perkara Sri Hartini setebal 60 cm sudah dilimpahkan sejak pekan lalu.

Sidang Bupati Klaten ini merupakan rangkaian dari sidang Kepala Seksi SMP Suramlan yang merupakan penyuap dalam perkara tersebut yang hampir selesai. Suramlan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap promosi dan mutasi jabatan.

Bupati yang belum genap setahun menjabat itu diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan yang dijanjikan Kabid SMP pada dinas tersebut. Sri Hartini menyebutkan uang suap tersebut sebagai "uang syukuran."

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya