Akibat perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang mati dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam pasal berlapis, ancamannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, jasad Tina Sumartini alias Nami (44), penghuni kos-kosan ditemukan tewas telentang di atas kasur dalam kamar di Lorong Bintan, Nomor 22, RT01/RW3, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5) sekira pukul 15.00. Posisi korban telentang mengenakan tengtop bergaris cokelat dan celana pendek. Hingga kini belum diketahui penyebab kematian korban.
[Baca Juga: Innalillahi.. Nami Ditemukan Tewas Telentang di Kamar Kos]
Orang yang pertama kali menemukan Nami sudah tak bernyawa lagi adalah pemilik kos-kosan Rubaini. Dia mengatakan, awalnya curiga dengan korban yang tak kunjung keluar kamar dalam beberapa jam terakhir. Dia menuturkan, biasanya Nami setiap jam makan siang keluar kamar untuk mengambil makanan di warungnya. Namun, sejak pagi Nami tak pernah keluar kamar sehingga Rubaini langsung curiga. Kemudian, saat membuka kamar korban Rubaini langsung kaget. (sym)
(Awaludin)