Tjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ahok telah mencabut banding terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim secara administratif.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Dia masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah sempat menyatakan banding atas vonis majelis hakim, keluarga Ahok akhirnya mengumumkan bahwa bandingnya dicabut. Namun, jalan serupa belum diambil jaksa penuntut umum yang masih tetap banding.
Setelah banding dicabut, Ahok akhirnya resmi meneken surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
(Salman Mardira)