“Pencambukan umum telah lama terjadi pada pelanggar seperti perjudian dan minuman di Aceh yang diberi hak untuk merapkan undang-undang Syariah pada tahun 2001 sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengakhiri pemberontakan,” tulis The Guardian.
Media ternama Inggris lainnya, The Sun, juga mengulas hukuman tersebut. Dalam tulisannya yang diberi judul ‘Caned for the crowd two gay men whipped in front of large crowds taking selfies after being caught in bed together in Indonesia’, media Internasional itu menyebut hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh sebagai hukuman barbar.
“Hukuman barbar dijatuhkan di Aceh, satu-satunya provinsi di negara yang menerapkan Undang-Undang Syariah Tradisional,” tulis The Sun.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh, Yusnardi meminta seluruh pihak termasuk pihak asing untuk menghormati setiap kearifan lokal yang dilaksanakan di Aceh.
“Kalau ini dikatakan pelanggaran HAM, saya pikir Qanun (perda) ini mengacu pada Alquran dan hadits. Mari kita hargai dan hormati bahwa ini adalah kearifan lokal bagi daerah kita di Aceh ini. Karena 10 persoalan dalam Qanun Jinayat itu tertuang dalam Alquran,” jelasnya.
(Awaludin)