BALI - Sekira 13 tahun lalu, warga Australia, Schapelle Corby, terbang ke Bali untuk merayakan ulang tahun adiknya, Mercedes. Namun, ganja seberat 4,2 kg yang dibawa Corby membuat ia ditangkap di bandara internasional Bali. Sejak itu, ia diberi julukan Ratu Ganja.
Kasus Corby menjadi konsumsi media massa, baik dari Indonesia maupun Australia dan negara lain. Bahkan, kasus ini membuat hubungan Indonesia - Australia yang kerap bersinggungan kian tegang.
Kini, perempuan 39 tahun itu akan menghirup udara kebebasan. Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, namun hanya menjalani masa 9 tahun di balik jeruji besi. Kebijakan remisi dan pengurangan masa tahanan dari Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memangkas lima tahun dari total masa tahanan Corby.
Ia juga menjadi satu dari beberapa orang asing di Bali yang diizinkan menjalani pembebasan bersyarat selama tiga tahun, setelah suaminya yang orang Bali dan adiknya, Mercedes, menjadi penjamin.
Meski akan kembali menjadi orang bebas, Corby diketahui merasa was-was meninggalkan Bali. Terutama karena itu berarti ia harus meninggalkan pacarnya, Ben Panangian, dan dua anjingnya.