DENPASAR - Bapas serahkan tahanan narkoba Schapelle Corby ke pihak Imigrasi di Kantor Bapas Kelas I Denpasar, Sabtu (27/5/2017).
Sekira pukul 17.00 WITa, Corby berangkat dari rumahnya di jalan Pudak Sari Banjar Anyar Kuta Badung menuju Kantor Bapas Kelas 1 Denpasar. Kemudian sekira pukul 17.37 WITa, Corby tiba di Bapas dengan menggunakan kendaraan mobil Inova warna Hitam DK 1988 KX.
Dia pun kemudian diterima oleh Kepala Bapas selanjutnya melakukan penandatanganan administrasi sekaligus mendapatkan pembinaan dari petugas Bapas. Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, kedatanganya ke kantor Bapas dalam rangka menandatangani administrasi.
"Tadi ada proses penyerahan terpidana dari Bapas ke pihak Imigrasi sesuai dengan surat pengakhiran bimbingan," tuturnya.
Surat pengakhiran itu dengan nomor W 20 Pas EBDP.PK0105111971 yang ditandatangani oleh Kepala Bapas kelas Titiek Sudariatmi. Dari Bapas, Corby langsung menuju Imigrasi dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seperti diketahui bahwa Corby hari ini telah bebas dari hukumnya. Dia telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan menjalani hukuman bebas bersyarat sejak 2014 hingga hari ini, kemudian dipotong remisi-remisi.
(Ranto Rajagukguk)