Suap Bupati Klaten, Pejabat Dinas Pendidikan Divonis 1,8 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 16:45 WIB
Bupati Klaten Sri Hartini mengenakan baju tahanan KPK (Antara)
Share :

SEMARANG - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini, dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebedar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, Senin (29/5/2017).

Adapun dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya