“Biarkan kami menyusun materi-materi tersebut dengan layak sebelum menyerahkannya ke pihak pembela,” jelasnya.
Hari ini, pengadilan Sepang kembali menggelar sidang pengajuan bukti dalam kasus pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un. Persidangan kedua harusnya berlangsung pada 13 April 2017. Namun persidangan ditunda karena dokumen yang harus diajukan jaksa belum lengkap.
Pada persidangan kali ini, JPU Iskandar Ahmad mengajukan berkas perkara Siti Aisyah dan Doan dipindahtangankan ke Pengadilan Tinggi. Langkah itu sesuai dengan ketentuan Criminal Procedure Code (CPC)Pasal 177 A, yang menyatakan bahwa hanya Pengadilan Tinggi yang dapat mengadili terdakwa hukuman mati.
Permintaan itu telah dikabulkan Hakim Ketua Harith Sham. Dengan begitu, kasus pembunuhan Kim Jong-nam selanjutnya akan diperdengarkan di Pengadilan Tinggi Syah Alam. Untuk tanggalnya, masih belum ditentukan.
(Silviana Dharma)