Hari Ini, Pengacara Ambil Surat Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2017 05:15 WIB
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera (Foto: Okezone)
Share :

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh-tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi. Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Habib Rizieq.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017. 

Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ari)

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya