Duana mengatakan bahwa pihaknya meminta para LC tersebut mengambil KTP di Kantor Satpol PP sekaligus pembinaan dan pendataan pada hari berikutnya. Menyinggung pemilik tempat karaoke, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan yang isinya mempersilakan petugas menyita semua peralatan karaoke jika masih buka.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke kepolisian atas tindakan perusakan segel," katanya.
Razia dilaksanakan secara terpadu antara Kodim 0731, Polres, dan Pemkab Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
"Kami berharap Ramadan ini, situasinya kondusif, aman, dan tenteram," tuntasnya.
(Rizka Diputra)