Anak Buah Menteri PUPR Cekik Wartawan, AJI Desak Polda Metro Usut dan Seret Pelaku ke Pengadilan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2017 11:33 WIB
Teatrikal dalam aksi solidaritas wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis (Dede/Okezone)
Share :

"Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik," tegas Ahmad.

Pasal 4 UU Pers menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Selain mengecam tindak kekerasan dan mendesak Polda Metro mengusut pelaku kekerasan, AJI Jakarta juga ‎Mendesak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers," tutup Ahmad.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya