PALEMBANG - Adanya keluhan masyarakat terkait oknum polisi yang nakal saat bulan suci Ramadan, seperti melakukan penilangan namun meminta bayaran sejumlah uang agar dilepaskan, sangat tidak dibenarkan oleh semua pihak. Hal itu sebagaimana diungkapkan jajaran Polda Sumatera Selatan, khususnya Polresta Palembang.
Kasus tersebut seperti dialami Yuyun Apriyani dan Pikal, warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (2/6/2017), sekira pukul 10.00 WIB. Dianggap melanggar lalu lintas di sekitar air mancur Masjid Agung Palembang, mereka disetop oleh oknum polisi lalu lintas dari Polresta Palembang.
Setelah bertanya, sang oknum kemudian mengambil STNK mobil yang dibawa oleh Pikal tanpa memberikan surat tilang. Oknum polisi yang diketahui berpangkat brigadir kepala (bripka) ini kemudian meminta Pikal datang ke pos depan air mancur Masjid Agung Palembang.
Sesampainya di pos, oknum ini meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada Yuyun dan Pikal supaya tidak jadi ditilang dan STNK dikembalikan.
Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Yuda Widyatama Nugraha ketika dikonfirmasi mengatakan, perbuatan oknum tersebut tidak dibenarkan. Apabila ada oknum seperti itu, bisa dilaporkan ke pihak provos.
"Ya kalau secara prosedur ya pasti tidak benar. Kalau tahu namanya dilaporkan saja ke provos," ujar Kasatlantas.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi terkait masalah itu langsung mencari dan akan menindak tegas.
"Kirim nopol sama identitasnya," tegas Kapolda singkat.
Yuyun saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu nama oknum polisi tersebut karena ditutup rompi polantas. "Ya namanya tidak kelihatan karena ditutup rompi. Setelah bernegosiasi, polisi itu cuma meminta Rp100 ribu dan mengembalikan STNK mobil," jelas Yuyun.
(Hantoro)