TANGERANG - Tim Opsnal Resmob dari Kepolisian Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh tersangka BMH (37). Warga Perum Pesona Wibawa Praja, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditangkap pada Senin (5/6/2017).
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko menuturkan, tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen KTP ini terungkap saat Tim Opsnal Resmob Polresta Tangerang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki profesi sebagai pembuat KTP palsu dengan harga Rp 100.000 perbuah.
"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dan berpura-pura membuat KTP palsu kepada pelaku, dengan menyerahkan data foto, berikut contoh tanda tangan diatas selembar kertas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Ia melanjutkan, petugas yang melakukan transaksi pembuatan KTP palsu dengan pelaku di Jalan Syech Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kemudian langsung menangkap tersangka BMH.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, di badan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 lembar KTP palsu dengan NIK. 3603030206920003 atas nama Saepi Burhanudin yang diduga palsu.