Rohadi Mengaku Disuruh Hakim Tinggi Karel Tuppu Berbohong di Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2017 20:31 WIB
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi
Share :

Sebelumnya, Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai perbuatan Rohadi terbukti telah menerima suap dari dua pengacara Saipul Jamil.

Adapun, Rohadi menerima uang suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, sebesar Rp50 Juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan perkara pencabulan anak dibawah umur dengan yang menyeret Saipul Jamil.

Selain itu, Hakim menganggap Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta untuk mengatur vonis hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil. Namun, berkali-kali Rohadi membantah adanya aliran uang Rp250 Juta untuk Ifa Sudewi, Hakim Ketua yang memimpin perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Namun, berbeda keadaan saat Rohadi bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi justru mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap. Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul, yakni Berthanatalia.

Rohadi pun justru menuding Karel Tuppu adalah aktor dibalik semua kebohongannya tersebut. Pasalnya, Karel Tuppu merupakan suami dari Berthanatalia.‎

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya