JAKARTA - Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi mengakui adanya komitmen dengan Ifa Sudewi, hakim perkara suap Saipul Jamil untuk menyerahkan uang Rp250 juta demi mengatur vonis perkara. Namun, duit panas itu belum sampai ke tangan Ifa Sudewi.
"Belum sampai (ke Ifa)," singkat Rohadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Rohadi sendiri menerima duit tersebut dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Tujuannya Hakim Ifa Sudewi dapat mengatur vonis perkara pria yang akrab disapa Bang Ipul itu. Tetapi, Rohadi keburu ditangkap KPK usai menerima duit panas tersebut.
"Nanti sampainya (ke Ifa), belum saya antarkan ke Surabaya," terang Rohadi.
Menurut Rohadi, urusan uang Rp250 juta kepada Ifa sudah dikukuhkan melalui apa yang disebut dengan komitmen. "Sudah (komitmen). Betul (buat Ifa)," ucapnya.