JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Rohadi, dalam sidang perkara dugaap suap dengan terdakwa Saipul Jamil. Dalam sidang tersebut Rohadi mengakui sempat disuruh berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.
Menurutnya, hal tersebut untuk menutupi keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap Saipul Jamil.
"Karena (saya) disuruh oleh Pak Karel Tuppu supaya enggak bawa-bawa hakim (Ifa). Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sudah ngerti maksudnya supaya enggak buka aja. Supaya cukup sampe di saya aja perkara itu," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Rohadi mengakui, setelah dirinya memberikan keterangan palsu pada sidang sebelumnya, dia merasa mempunyai beban ketika berada di dalam penjara. Oleh karenanya, pada kesempatan kali ini dia ingin membuka secara terang-benderang.
"Saya ingin terbuka Pak, saya beban dipenjara juga. Bohong saya kemarin itu," jelasnya.