JAKARTA - Pedangdut kondang Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim meyakini Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Senin (31/7/2017).
Mantan suami Dewi Perssik itu diduga menyepakati uang sebesar Rp565 Juta untuk memuluskan perkara cabulnya. Uang panas tersebut dicairkan kakaknya, Samsul Hidayatullah untuk diberikan ke Rohadi lewat pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangadji.
Adapun hal-hal yang memberatkan menurut hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Saipul Jamil, lantaran terdakwa tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan, Saipul berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.