PALEMBANG - Sebanyak tiga orang saksi mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian pada sidang korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/6/2017).
Tiga saksi itu, Irene Camalyn (mantan Kabag Humas dan Protokol), Apriyadi (mantan Kadinsos), dan Ricard (mantan Karo Kesra) diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan sidang dengan terdakwa Laoma Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tasrifin mengatakan atas ketidakhadiran ketiga saksi itu, maka sidang tidak dapat dilaksanakan.
"Agenda hari ini yakni mengkonfrontir keterangan ahli yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp21 miliar dengan keterangan saksi. Namun karena ketiganya kompak tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada agenda berikutnya," kata Tasrifin.
Atas penjelasan JPU itu, ketua majelis hakim Saiman menyatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.