Keluarga Mantan Wali Kota Banda Aceh Ajukan Keberatan Penyitaan Rumah

, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2017 13:54 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Keluarga mantan Wali Kota Banda Aceh, almarhum Mawardy Nurdin mengajukan permohonan keberatan penyitaan rumah oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi.

Pengajuan permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Mawardy Nurdin pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (13/6/2017). Sidang tersebut dengan hakim tunggal Eddy SH. Sedangkan kuasa hukum keluarga almarhum Mawardy Nurdin yakni Aulia Rahman dan Muhammad Ramadhan.

Aulia Rahman menyebutkan, keluarga almarhum Mawardy Nurdin, yakni Nurshanti (istri), dan Rinza Adrial Sandy, Almer Hafis Sandy, Kevin Ramadhan Sandy, dan Salsabila Charissa Medina, masing-masing anak, berkeberatan penyitaan rumah di kawasan Peurada, Banda Aceh.

Rumah tersebut disita karena ada aliran dana korupsi sebesar Rp1,2 miliar dari Yayasan Politeknik Aceh yang digunakan untuk renovasi tempat tinggal tersebut.

"Klien kami memohon kepada pengadilan agar penyitaan dibatalkan serta menetapkan rumah dan tanahnya bukan dari hasil tindak pidana korupsi. Serta kepemilikannya beralih menjadi hak waris keluarga," kata Aulia Rahman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya