JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berpendapat bahwa aturan terkait tindak pinada korupsi sudah selayaknya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami berpikir bahwa BNN, KPK, kami berharap itu di luar KUHP. Itu harapan kami. Sudah kami sampaikan," kata Laode di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Untuk diketahui, Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHP menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. Pengambilan keputusan itu digelar dalam rapat Panja RUU KUHP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kemenkum HAM, BNN, dan KPK. Rapat menyepakati tindak pidana korupsi dimasukan ke dalam tindak pidana khusus (tipidsus).
Terkait hal itu, Laode menilai bila aturan mengenai terorisme, korupsi dan narkotika masuk ke dalam KUHP maka sulit untuk dilakukan perubahan, sementara objek permasalahannya selalu berubah-ubah.
"Karena untuk beberapa hal perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit, karena KUHP itu kodifikasi," terang Laode.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu sudah tiga mengirimkan surat ke DPR yang menyatakan keberatan terkait dimasukannya pengaturan korupsi dalam KUHP. Melalui surat itu, KPK menjelaskan bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan tindak pidana khusus (Tipidsus).
(Angkasa Yudhistira)