JAKARTA - Ketiga terdakwa yaitu Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane yang melakukan pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan ketiga pelaku tersebut hanya pada intinya saja, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim. JPU menyatakan bahwa ketiga orang ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.
Adapun para pelaku itu dijerat dengan Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 139 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini merupakan hasil penyidikan dalam kasus ini," kata JPU Zulkifli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).
Mendengar dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga tersangka itu, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi.
"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi," ujar Djarot.
Untuk sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 22 Juni 2017.
Sekadar diketahui, perampokan sadis di rumah Dodi Triono yang berada di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, ini terjadi pada 26 Desember 2016. Dalam kejadian ini menelan 11 korban jiwa, enam di antaranya meninggal dunia dan lima mengalami luka-luka.
Sedangkan, aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang, yakni Ramlan Butar-Butar, Erwin Situmorang, Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane. Untuk sang kapten Ramlan harus dilumpuhkan dan meninggal dunia karena mencoba melawan.
(Ulung Tranggana)