Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Banding, Perampok Sadis Pulomas Kebut Susun Memori Banding

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |19:25 WIB
Ajukan Banding, Perampok Sadis Pulomas Kebut Susun Memori Banding
Sidang perampok sadis di Pulomas, Jakarta Timur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang terpidana perkara perampokan dengan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Amudi Sidabutar, kuasa hukum Ius Pane dan Erwin, mengatakan, akta pernyataan banding sudah ditandatangani pada Senin 23 Oktober 2017.

"Sudah menyatakan banding, sudah menandatangani akta pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi, kemarin kita sudah ajukan secara formal," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Meski memori banding belum rampung, pihak terdakwa akan berusaha untuk melengkapi memori banding akan rampung dua pekan ke depan dan siap dimasukkan ke PN Jakarta Timur

"Memorinya baru kita susun. Dua minggu lagi kita usahakan segera ya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement