JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan perampokan di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur. Sidang kali ini mengagendakan sidang tuntutan dengan terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alpin Benius Sinaga.
Diketahui, ketiga pelaku didakwa hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya melakukan perbuatan sadis tersebut dengan sengaja. Perampokan sadis yang menewaskan enam orang itu dilakukan di rumah Dodi yang diketahui seorang arsitek.
(Baca: Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati)
Dalam perampokan tersebut, 11 orang disekap di dalam kamar mandi akibatnya enam orang meninggal dunia termasuk Dodi pemilik rumah, Diona Arika Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amel, Yanto, dan Tasrok (40). Sedangkan korban selamat Emi, Zanette Kslila Azaria, Santi (22), Fitriani dan Windy.
Pantauan Okezone di PN Jakarta Timur, saat ini sidang putusan akan dilaksanakan di ruang sidang utama. Namun, belum nampak para terdakwa di dalam ruang sidang maupun para majelis hakim.
(Baca: Terungkap! Alfin Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Bohong saat Hendak Menyewa Mobil)
(Awaludin)