JAKARTA - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, dituntut hukuman mati. Sedangkan satu pelaku dituntut seumur hidup penjara.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkifli di PN Jakarta Timur saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alpin Benius Sinaga.
"Kami sudah membuat konstruksi, persiapan yang memang memungkinkan bahwa terdakwa membunuh para korban. Terdakwa Ridwan dan Erwin kami tuntut hukuman mati, sedangkan terdakwa Alpin kami tuntut hukuman seumur hidup penjara," kata Zulkifli di PN Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
(Baca: Terungkap! Alfin Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Bohong saat Hendak Menyewa Mobil)
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dua terdakwa dihukum mati sedangkan satu terdakwa lagi di hukum seumur hidup penjara.
"Tadi kita sudah sebutkan beberapa hal yang memberatkan, tidak ada fakta yang meringankan semuanya memberatkan," terangnya.