(Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Pelaku Perampokan Pulomas Akui Susun Rencana di Bogor)
Dan memang pada kasus ini terungkap perbuatan yang dilakukan menghilangkan nyawa orang. "Jadi kalau kita bicara kesengajaan, kita sudah buat konstruksinya, fakta-fakta yang terungkap memasang cara-cara sadis,'' tambahnya.
Adapun pemberatan yang dibacakan JPU dalam fakta-fakta persidangan terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sadis, menghilangkan nyawa enam orang, memberikan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, pencurian dan kekerasan, terdakwa pernah dihukum, dan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus hukum pembunuhan berencana di Pulomas tersebut menjerat tiga orang pelaku yakni Ridwan Sitorus alias Iya Pane, Erwin Situmorang, dan Alpin Benius Sinaga.
Dalam perampokan tersebut, 11 orang disekap di dalam kamar mandi akibatnya enam orang meninggal dunia termasuk Dodi pemilik rumah, Diona Arika Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amel, Yanto, dan Tasrok (40). Sedangkan korban selamat Emi, Zanette Kslila Azaria, Santi (22), Fitriani dan Windy.
(Awaludin)