Amudi menambahkan, kali ini dirinya hanya menangani banding atas terdakwa Ius Pane dan Erwin Situmorang yang menerima vonis mati. Sedangkan terdakwa lain seperti Alfin Sinaga yang divonisi kurungan seumur hidup secara terpisah.
"Permohonan banding Pane dan Erwin. Yang satu lagi (Alfin) dipisah, ada keluarganya pilih jalan sendiri. Tunjuk siapa, kita belum tahu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Gede Ariawan memvonis mati terdakwa perkara perampokan dan pembunuhan Pulomas atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Sedangkan Alfin Sinaga divonis penjara seumur hidup.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sementara Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )