Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Ini Hukuman Bagi Masing-masing Perampok Bengis di Pulomas

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |06:25 WIB
Tok! Ini Hukuman Bagi Masing-masing Perampok Bengis di Pulomas
A
A
A

JAKARTA - Senin, 26 Desember 2016, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Ramlan Buatrbutar, Erwin Situmorang dan Alfin Bernadus mendatangi rumah mewah milik seorang arsitek, Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Di sana, mereka melakukan perampokan yang menyebabkan tewasnya enam orang.

Kini, Ius Pane dan Ridwan Sitorus tengah menghadapi hukuman mati, sedangkan Alvin Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan saksi, maupun saksi ahli, menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane, dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu menjatuhkan pidana masing-masing hukuman mati, sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Majelis Hakim, Gede Ariawan saat membacakan putusan Sidang Pulomas, di PN Jakarta Timur.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ganjaran hukuman mati dan pasal 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup. Hakim menilai tidak ada hal apapun yang dapat meringankan hukuman para terdakwa

Dalam upaya perampokan yang dilakukan, para pelaku dengan kejinya menyekap sebelas penghuni rumah di sebuah kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Akibatnya, enam orang di antara korban meregang nyawa karena kehabisan oksigen, sementara yang lainnya mengalami kritis dan trauma.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement