Mendengar dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga tersangka itu, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi.
"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi," ujar Djarot.
Untuk sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 22 Juni 2017.
Sekadar diketahui, perampokan sadis di rumah Dodi Triono yang berada di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, ini terjadi pada 26 Desember 2016. Dalam kejadian ini menelan 11 korban jiwa, enam di antaranya meninggal dunia dan lima mengalami luka-luka.
Sedangkan, aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang, yakni Ramlan Butar-Butar, Erwin Situmorang, Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane. Untuk sang kapten Ramlan harus dilumpuhkan dan meninggal dunia karena mencoba melawan.
(Ulung Tranggana)