JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menetapkan satu Perwira Menengah (Pamen) berinisial FTS dengan pangkat Kolonel Kal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101.
Hal itu diungkapkan Komandan Puspom TNI (Danpuspom) Mayjen Dodik Wijanarko usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta.
"Hari ini kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kolonel Kal FST sebagai tersangka," ujar Mayjen Dodik Wijanarko saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Kolonel Kal FST berasal dari unsur TNI AU yang merupakan Kepala Unit Layanan pengadaan proyek Helikopter AW 101 milik perusahaan Inggris-Italia. Dia diduga turut terlibat kongkalikong korupsi pengadaan Heli AW 101 tersebut.
Sebelumnya, Puspom TNI sendiri telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dari unsur TNI. Tiga tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.