Soal SMS Ketum Perindo, Teddy Gusnaidi: Pengancaman Tak Bisa Dinilai Melalui Perasaan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Sabtu 01 Juli 2017 11:50 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
Share :

Ia menambahkan walaupun isi SMS tidak bermaksud mengancam, tapi setiap orang bisa mengatakan dirinya terancam. “Karena bicara perasaan, itu tidak ada batasannya!”

“Orang yang menagih hutang melalui sms dengan bahasa halus, bisa dipidana karena yang berhutang merasa terancam dan waktu sms tidak izin. Dan ketika dilaporkan, polisi wajib jadikan tersangka orang yang dilaporkan dan pengadilan wajib memutuskan bersalah,” tuturnya.

Ia menegaskan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka sangat salah karena ke depannya, setiap orang yang mengirim SMS bisa di pidana.

“Kalau sampai Hary Tanoe dinyatakan bersalah, ini sangat berbahaya. Ini bukan soal Hary Tanoe, tapi soal Yurisprudensi. karena nanti setiap orang bisa dipidanakan hanya karena mengirim sms tanpa izin!” serunya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya