"Itu sudah biasa yang kayak gitu, orang berpolitik bila berkampanye kayak gitu juga, 'nanti kalau saya jadi pemimpin, jadi pejabat saya akan bersihkan seluruh pejabat dan oknum koruptor', itu sudah biasa," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Hary Tanoe ditetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. Rencananya Hary Tanoe akan diperiksa Mabes Polri pekan depan. Namun pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan praperadilan.
"Jadi itu hanya muatan politik , lagipula Pak HT kan ingin mensejahterakan Indonesia. Itu adalah komitmen Pak HT yang selaras dengan tujuan Pancasila," pungkas Yusmaheri.
(Rachmat Fahzry)