JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo disangka melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto melalui pesan singkat yang dikirim 5 Januari 2016. Usai dipolisikan, Hary Tanoe pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sekretaris DPW Perindo Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus ini sarat kepentingan politik. Padahal, urusan politik dan hukum harus dipisahkan.
"Sudah seyogyanya hukum dan politik tidak dicampur aduk karena hukum adalah kemurnian dalam mengatur dan menjalankan sistem yang sudah dibuat," kata Ramdan kepada Okezone, Sabtu (1/7/2017).
Ramdan melanjutkan, ketika hukum dan politik sudah dicampuradukkan, maka akan terjadi bencana. Prinsip persamaan di mata hukum bisa dirusak oleh kepentingan politik kelompok tertentu.