MEDAN – Masalah pesan singkat atau SMS Ketua Umum Partai Perindo yang diduga bernada ancaman kepada Kasubdit Tipikor Kejagung adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan salah satu partai poltik dengan memanfaatkan kekuasaan pemerintah.
Pihak kepolisian yang menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dinilai banyak pihak terlalu memaksakan. Bahkan dasar hukumnya dinilai cacat.
"Banyaknya pendapat para pakar hukum, pakar bahasa, ahli dan tokoh masyarakat yang juga bingung dan tidak masuk akal SMS Pak Hary Tanoesoedibjo merupakan sebuah ancaman. Kita duga dasar hukumnya cacat," ujar Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, Sabtu (1/7/2017).
Menurutnya, bila berdasarkan keahlian dan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum juga tidak menemukan ancaman pada isi SMS tersebut lalu atas dasar apakah pihak kepolisian menetepkan Hary Tanoe sebagai tersangka.
"Apakah Pak Hary Tanoe dapat ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka begitu saja hanya atas dasar perasaan Jaksa Yulianto? Apakah hukum ditegakkan atas dasar perasaan oknum penegak hukumnya bukan atas dasar kebenaran dan keadilan?
Benar haruslah tetap benar dan kebenaran harus kita tegakkan demi keadilan," pungkas Rudi.
(Rachmat Fahzry)