BANJARMASIN - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Riswandi meminta inspektur tambang segera menangani kasus tanggul penampungan air di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut belum lama ini jebol.
"Kalau jebolnya tanggul penampungan air di Kintap Tanah Laut (Tala) akibat kelalaian dari kegiatan pertambangan, maka perusahaan bersangkutan harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di Banjarmasin, Selasa (4/7/2017).
"Tetapi kalau jebolnya tanggul tersebut karena faktor alam atau di luar perhitungan/perkiraan, mungkin perlu saran tindak lanjut antisipasi sebagai upaya pencegahan agar kerjadian serupa tidak terulang," katanya.
Inspektur tambang karenanya lanjut dia, perlu mengecek secara rinci dan mendalam mengenai penyebab jebolnya tanggul tersebut, apakah karena faktor teknis atau lainnya, tutur anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Pasalnya di satu sisi, kita harus bersama-sama menjaga lingkungan agar jangan sampai kerusakan yang semakin parah," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut.
"Di sisi lain perusahaan pertambangan tersebut sebagai pemasok devisa negara dan salah satu sumber pendapatan daerah juga harus tetap jalan/beroperasi. Namun mesti mematuhi aturan pula," demikian Riswandi.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan, komisinya juga akan meninjau kegiatan pertambangan yang tanggul penampungan airnya jebol tersebut.