KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juli 2017 20:56 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya, ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) terhadap instansi pemerintah Filipina.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga bekas pejabat PT PAL Indonesia yang dijerat dengan pasal gratifikasi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, mantan Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL, Arief Cahyana, dan Kepala Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.

"Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Penyematan status tersangka gratifikasi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV dan menemukan sejumlah uang sebesar Rp230 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT)‎ pada 31 Maret 2017..

"Sekarang penyidik tengah mendalami indikasi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ujar Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya