KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juli 2017 20:56 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat PT PAL tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga di antaranya pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.

Satu tersangka lainnya adalah Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita News lainnya