Diperiksa KPK, Agun Gunandjar Klaim Tak Nikmati Duit Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 18:43 WIB
Agun Gunandjar diperiksa KPK terkait korupsi E-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengaku didalami soal aliran dana korupsi proyek pengada‎an e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu diungkapkan Agun usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya dipertanyakan seputar proses pembahasan anggaran, kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tersebut pun menjelaskan sempat dipertunjukkan dokumen-dokumen surat terkait proyek e-KTP di DPR oleh penyidik KPK.

Namun, Agun mengklaim tidak mengenal sosok Andi Narogong yang kini tengah mendekam di penjara KPK. Dia juga membantah telah menerima uang panas korupsi e-KTP dari Andi Narogong.

"Otomatis saya enggak kenal (Andi Narogong). Kan gitu. Pada posisi itu ditanyakan apakah sudah terima duit dari A, B, C, D ya saya bilang enggak," pungkasnya.

Diketahui, Agun Gunandjar diperiks‎a sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Agun disebut-sebut turut kecipratan dana panas proyek e-KTP sebesar USD1 juta. ‎Namun, ia membantah menerima uang panas proyek e-KTP tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tiga tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Adapun dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya