KOTAWARINGIN TIMUR - Sumarno (35) dituntut 15 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng pada Jumat (14/7/2017). Mantan prajurit TNI ini dituntut karena menggelapkan motor dan uang milik kekasihnya, Elista (30).
Dalam tuntutan jaksa, Sumarno dianggap melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan. "Saya menyesal sekali yang mulia," kata terdakwa, menanggapi tuntutan jaksa di hadapan hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan di PN Sampit.
Sidang putusan akan digelar pekan depan. Dalam kasus ini Elista memilih melaporkan Sumarno lantaran kesal soal pinjaman uang dan penggelapan motor.
Kejadian berawal pada 16 Maret 2017. Saat itu terdakwa mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta dengan alasan untuk membayar DP motor dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.
Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian, terdakwa malah meminjam lagi Rp6 juta, selanjutnya Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta, Elista menyanggupi saja, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya juga diserahkan.
Belakangan ternyata semua itu tidak juga dikembalikan. Korban menghubungi terdakwa akan tetapi nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan membuat korban makin kesal mengetahui sepeda motornya digadaikan dengan seseorang sebesar Rp3 juta.
(Risna Nur Rahayu)