JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah alias Ratu Atut.
Hakim berpandangan Ratu Atut terbukti secara sah meyakinkan menerima suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terhadap rumah sakit Dinas Kesehatan Banten serta penyelewangan wewenang penyusunan anggaran tahun 2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Adapun hal-hal yang memberatkan putusan hakim, lantaran terdakwa Ratu Atut sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp3,8 miliar," sambung Hakim Mas'ud.
Diketahui, putusan terhadap Ratu Atut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Jaksa KPK menuntut Atut dengan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Atut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.