Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti dalam Korupsi Alkes, Ratu Atut Divonis Penjara 5,5 Tahun

Terbukti dalam Korupsi Alkes, Ratu Atut Divonis Penjara 5,5 Tahun
Ratu Atut menjalani sidang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah alias Ratu Atut, dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan dalam kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) serta penyelewangan wewenang penyusunan anggaran 2012.

Atut saat ini masih menjalani vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pengadaan alkes terhadap rumah sakit Dinas Kesehatan Banten serta penyelewengan wewenang penyusunan anggaran tahun 2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Tok!! Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Divonis Penjara 5,5 Tahun

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan hakim, lantaran terdakwa Ratu Atut ‎sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan, dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp3,8 miliar," sambung Hakim Mas'ud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement