Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Alkes Banten, Rano Karno Kecipratan Rp300 Juta dari Ratu Atut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |14:27 WIB
Kasus Alkes Banten, Rano Karno Kecipratan Rp300 Juta dari Ratu Atut
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno disebut-sebut menikmati uang hasil korupsi pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 yang dilakukan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina, Rano Karno ikut menikmati uang panas tersebut sebesar Rp300 juta. Tak hanya Rano yang turut kecipratan uang haram dari Ratu Atut. Setidaknya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten menikmati uang tersebut.

"Memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta; Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp63 juta, Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp60 juta, dan Rano Karno sebesar Rp300 juta," kata Afni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

"Memperkaya Terdakwa (Atut) sebesar Rp3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Wawan sebesar Rp50.083.473.826; Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85; mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp590 juta; dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta," imbuh Jaksa Afni. 

Seperti diketahui, Ratu Atut didakwa melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatannya tersebut, Ratu Atut telah merugikan negara sekira Rp79,7 miliar. "Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp79.789.124.106,35," tutup Afni. 

Ratu Atut diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement