JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 Juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah alias Ratu Atut.
Hakim berpandangan Ratu Atut terbukti secara sah meyakinkan menerima suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terhadap rumah sakit Dinas Kesehatan Banten serta penyelewangan wewenang penyusunan anggaran tahun 2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).