Adapun hal-hal yang memberatkan putusan hakim, lantaran terdakwa Ratu Atut sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp3,8 miliar," sambung Hakim Mas'ud.
Diketahui, putusan terhadap Ratu Atut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Jaksa KPK menuntut Atut dengan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Atut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)