Diketahui, putusan terhadap Ratu Atut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, Jaksa KPK menuntut Atut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Atut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada 2015, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, melalui advokat Susi Tur Andayani.
Putusan MA tersebut jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor, yakni 4 tahun. Atut juga didenda Rp200 juta dan diharuskan menjalani tambahan kurungan bui enam bulan jika denda tak bisa dipenuhi.
(Donald Banjarnahor)