Rasain! Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 13:44 WIB
Eks Ditjen Pajak, Handang Soekarno (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menja‎tuhkan pidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 Juta subsider empat bulan kurungan, kepada mantan Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Ketua Hakim Franky Tambuwun menilai, terdakwa Handang Soekarno terbukti ‎secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima janji ataupun hadiah dari pengusaha swasta, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Mengadili‎, terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Franky saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Handang karena perbuatannya sebagai pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya