Rasain! Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 13:44 WIB
Eks Ditjen Pajak, Handang Soekarno (foto: Okezone)
Share :

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan Handang, lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal telah menerima uang dari pihak swasta serta belum pernah dihukum.

Diketahui, vonis sepuluh tahun penjara terhadap Handang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 Jura subsider enam bulan kurungan terhadap Handang.

Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.

Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya