Terlibat Suap Perkara Cabul, Pedangdut Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 17:12 WIB
Share :

JAKARTA - Pedangdut kondang Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim meyakini Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga saat membacakan putusan, Senin (31/7/2017).

Mantan suami Dewi Perssik itu diduga menyepakati uang sebesar Rp565 Juta untuk memuluskan perkara cabulnya. Uang panas tersebut dicairkan kakaknya, Samsul Hidayatullah untuk diberikan ke Rohadi lewat pengacara Berthanatalia dan Kasman Sangadji.

Adapun hal-hal yang memberatkan menurut hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Saipul Jamil, lantaran terdakwa tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan, Saipul berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

‎Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Ipul dituntut pidana empat tahun penjara dengan denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Bang Ipul akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama semingu untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. "Saya pikir-pikir dulu. Akan saya rembukkan dahulu dengan keluarga‎," singkat Ipul menanggapi putusan itu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya