Terlibat Suap Perkara Cabul, Pedangdut Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 17:12 WIB
Share :

‎Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Ipul dituntut pidana empat tahun penjara dengan denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Saipul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Bang Ipul akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama semingu untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. "Saya pikir-pikir dulu. Akan saya rembukkan dahulu dengan keluarga‎," singkat Ipul menanggapi putusan itu.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya