JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatakan akan memberhentikan sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i bila yang bersangkutan telah resmi ditahan oleh KPK.
Syafi'i sendiri diketahui terkena operasi senyap lembaga antirasuah dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Jadi gini, kalau ditanya-tanya doang ya nggak diberhentikan. Kalau ditahan dan ada dua barang bukti ya baru (diberhentikan). Hasil penyidik itu surat perintah penahanan, baru itu dasar untuk diberhentikan. jadi itu dasarnya," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto saat berbincang dengan Okezone, Kamis (3/8/2017).
Dengan demikian, pemberhentian sementara Bupati Pamekasan baru bisa dilakukan apabila telah diterbutkan surat perintah penahanan oleh instansi yang berwenang. Surat itulah yang kemudian menjadi dasar pemberhentian yang bersangkutan.
"Kalau ditahan berarti itu kita berhentikan sementara, dasarnya penyidik yang surat perintah penahanan," ujar Widodo.
Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan mekanisme dan langkah-langkah pemberhentian sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
Pertama, bila Bupati Pamekasan resmi ditahan dan disertai surat perintah penahanannya, maka Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan penetapan Wakil Bupati Pamekasan sebagai Plt Bupati.
Kedua, Gubernur Jatim memberikan usulan kepada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Pamekasan.
"Bila ditahan, melalui Gubernur Jawa Timur akan diterbitkan penetapan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati dan pengusulan Gubernur Jatim untuk pemberhentiaan sementara Bupati Pamekasan," ujar Soni kepada Okezone.